Sejarah Komite Penjaminan Mutu

Komite Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi merupakan bagian yang penting dalam sistem di suatu Perguruan Tinggi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam BAB III bagian kesatu tentang Sistem Penjaminan Mutu. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat bangsa dan negara. Untuk memperoleh lulusan yang demikian maka Perguruan Tinggi haruslah memiliki Komite Penjaminan Mutu untuk mencapai sasaran yang diinginkan oleh Undang-undang tersebut. Maka pada tanggal, 6 April 2009 dibentuklah Komite Penjaminan Mutu (KPM) sesuai dengan SK Ketua No. 065-KEP-STIE IBS-X-2020 tentang. Pembentukan KPM STIE IBS, keberadaan Komite Penjaminan Mutu adalah dalam rangka melaksanakan kegiatan penjaminan mutu ini diharapkan terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, upaya meningkatkan kualitas tersebut dilakukan dalam suatu kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi. Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah suatu proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga para stakeholders internal dan eksternal, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.

Surat Keputusan Pendirian Komite Penjaminan Mutu