Kepala Komite Penjaminan Mutu (KPM)
Tugas Pokok
- Mengarahkan dan menyusun program kerja, rencana kegiatan dan anggaran Komite Penjaminan Mutu serta mengawasi pelaksanaannya agar dapat berjalan secara efektif dan efisien;
- Merumuskan kebijakan peningkatan mutu Pendidikan di lingkungan STIE IBS secara terencana dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip Good University Governance (GUG);
- Mengarahkan dan mengkoordinir kegiatan pengelolaan Komite Penjaminan Mutu sesuai dengan sistem yang berlaku melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi agar dapat mengembangkan dan meningkatkan pendidikan bermutu di lingkungan STIE IBS serta bersama fungsi terkait berupaya mendapatkan akreditasi dari lembaga yang berwenang;
- Meningkatkan kualitas proses dan hasil kebijakan komite penjaminan mutu di lingkungan STIE IBS;
- Membina, meningkatkan pengetahuan, memantau dan menilai kinerja Sekretaris dan Staf Komite Penjaminan Mutu agar dapat tercipta disiplin kerja yang baik dan memastikan bahwa yang bersangkutan dapat memberikan pelayanan dan berkinerja optimal;
- Memberikan usulan yang konstruktif kepada Ketua STIE IBS dalam rangka meningkatkan kualitas dan citra Komite Penjaminan Mutu pada khususnya dan Lembaga STIE IBS pada umumnya;
- Melaksanakan tugas dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Ketua STIE IBS dan/atau YPPI dan/atau BPH.
Produk Pokok
- Tersedianya perencanaan Program Kerja dan Rencana Anggaran untuk kegiatan-kegiatan terkait dengan Penjaminan Mutu secara terstruktur, efektif, efisien dan komprehensif;
- Terselenggaranya kegiatan Komite Penjaminan Mutu dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip GUG;
- Terwujudnya hubungan yang “collaborative” dengan seluruh prodi dan dengan seluruh Satuan-satuan Kerja di lingkungan STIE Indonesia Banking School, dalam mewujudkan Budaya Kerja “Kebersamaan” sesuai prinsip-prinsip “swarm leadership”.
Tanggung Jawab
- Wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan hal-2 yang prinsipiil/strategis kepada Ketua STIE Indonesia Banking School;
- Wajib melakukan koordinasi, komunikasi dan harmonisasi dengan para Pimpinan, Program Studi, P3M dan Satker lainnya;
- Wajib menyiapkan dan memberikan laporan secara berkala maupun sewaktu-waktu diperlukan tentang pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasilnya di Bidang Akademik agar dapat diketahui keberhasilan dan kendala-kendala yang ditemukan kepada Ketua STIE IBS;
- Wajib memperhatikan aspek keselamatan kerja, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan kerja STIE IBS.
Sekretaris Komite Penjaminan Mutu (KPM)
Tugas Pokok
- Membantu Kepala KPM dalam menyusun dan mengelola rencana kerja dan angaranan tahunan (RKAT) dan program-2 terkait dengan kegiatan Komite Penjaminan Mutu STIE Indonesia Banking School dengan cakupan:
- Membantu menyusun perencanaan RKAT secara tahunan sesuai kegiatan-2 yang akan dilaksanakan secara proporsional dalam mendukung penyelenggaraan
program-2 STIE IBS; - Membantu Penyelenggaraan program-2 kerja secara efektif dan memiliki nilai tambah terhadap kinerja lembaga STIE IBS;
- Membantu pemantauan dan evalusi terhadap pelaksanaan program-2 kerja dan efektifitas pengelolaan anggaran yang digunakan di KPM dan Satuan-2 Kerja.
- Membantu menyusun perencanaan RKAT secara tahunan sesuai kegiatan-2 yang akan dilaksanakan secara proporsional dalam mendukung penyelenggaraan
- Membantu Kepala KPM dalam pelaksanaan:
- Operasional Satker terkait dengan pelaksanaan program kerja dan pengelolaan anggaran KPM;
- Pengawasan dan Pembinaan operasional STIE Indonesia Banking School sesuai standard penjaminan mutu yang ditetapkan;
- Operasionalisasi penyelenggaraan Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sesuai dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan (PPEPP) secara tertib dan konsisten, sesuai ketentuan Dikti dan BAN PT;
- Mengadministrasikan/menata usahakan peraturan-2, surat keputusan dan produk hukum lainnya milik STIE Indonesia Banking School sesuai dengan prinsip-2 good corporate university (GCU);
- Pelaksanakan Audit Kepatuhan terhadap operasional IBS termasuk bekerjasama dengan Auditor dari YPPI atau lainnya.
- Melayani Satuan Kerja (Satker) lain dalam rangka penyediaan konsultansi dan bimbingan terkait permasalahan operasional semua Satker, Prodi dan Unit-2 lainnya.
- Melaksanakan administrasi/tata usaha kegiatan dan anggaran dalam rangka pelaksaaan program kerja/kegiatan KPM secara tertib sesuai dengan prinsip-2 Good University Governance (GUG).
- Bertanggung jawab terhadap pengawasan, persiapan, dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal (Akreditasi) nasional dan atau internasional.
- Melaksanakan hal-hal lain yang terkait dengan tugas-2 pokok tersebut di atas yang ditugaskan oleh Kepala KPM.
Produk Pokok
- Tersusunnya konsep perencanaan program kerja dan rencana anggaran terkait dengan operasional tugas-tugas KPM.
- Terselenggaranya kegiatan operasional dan administrasi KPM dengan prinsip-2 efektifitas dan efisiensi.
- Terwujudnya Penjamian Mutu Internal yang tertib sesuai prinsip-2 PPEPP di STIE IBS.
- Terlaksana pengawasan, persiapan, dan pelaksanaan system penjaminan mutu eksternal (Akreditasi) nasional dan internasional.
- Terwujudnya administrasi dan tata-kelola KPM yang tertib dan konsisten sesuai dengan prinsip-2 Good University Governance (GUG).
Tanggung Jawab
- Wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan hal-2 yang prinsipiil kepada Kepala KPM .
- Wajib melakukan koordinasi, komunikasi dan harmonisasi dengan unsur Pimpinan, Program Studi dan seluruh Satker di lingkungan STIE IBS.
Staf Komite Penjaminan Mutu (KPM)
Tugas Pokok
- Membantu Kepala dan Sekretaris Komite Penjaminan Mutu melaksanakan program kerja, rencana kegiatan dan anggaran Komite Penjaminan Mutu serta membantu mengawasi pelaksanaannya agar dapat berjalan secara efektif dan efisien;
- Membantu Kepala dan Sekretaris Komite Penjaminan Mutu dalam hal pelaksanaan peningkatan mutu Pendidikan di lingkungan STIE IBS secara terencana dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip Good University Governance (GUG);
- Membantu Kepala dan Sekretaris Komite Penjaminan Mutu dalam mengkoordinir kegiatan pengelolaan Komite Penjaminan Mutu sesuai dengan sistem yang berlaku yang bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan pendidikan bermutu di lingkungan STIE IBS serta Bersama fungsi terkait berupaya mendapatkan akreditasi dari lembaga yang berwenang;
- Meningkatkan kualitas proses dan hasil kebijakan komite penjaminan mutu di lingkungan STIE IBS;
- Memberikan usulan yang konstruktif kepada Kepala dan Sekretaris Komite Penjaminan Mutu dalam rangka meningkatkan kualitas dan citra Komite Penjaminan Mutu pada khususnya dan Lembaga STIE IBS pada umumnya;
- Meningkatkan kompetensi diri agar dapat berkinerja optimal demi pengembangan karir selanjutnya;
- Melaksanakan tugas dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Kepala dan atau Sekretaris Komite Penjaminan Mutu.
Produk Pokok
- Terlaksananya perencanaan Program Kerja dan Rencana Anggaran untuk kegiatan-kegiatan terkait dengan Penjaminan Mutu secara terstruktur, efektif, efisien dan komprehensif;
- Terwujudnya hubungan yang “collaborative” dengan seluruh prodi dan dengan seluruh Satuan-2 Kerja di lingkungan STIE Indonesia Banking School, dalam mewujudkan Budaya Kerja “Kebersamaan” sesuai prinsip-2 “swarm leadership”.
Tanggung Jawab
- Wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan hal-2 yang prinsipiil/strategis kepada Kepala dan Sekretaris Komite Penjaminan Mutu;
- Menyiapkan dan memberikan laporan secara berkala maupun sewaktu-waktu diperlukan tentang pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasilnya di Bidang Penjaminan Mutu agar dapat diketahui keberhasilan dan kendala-kendala yang ditemukan kepada Kepala Komite Penjaminan Mutu;
- Wajib memperhatikan aspek keselamatan kerja, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan kerja STIE IBS.